Kamis, 06 November 2014

Warga Negara dan Negara

"Warga Negara dan Negara"


     Warga negara dan negara adalah hal yang saling berkaitan negara membutuhkan warga negara, jika negara tidak mempunyai warga neagara negara bukan disebut sebagai negara karena syarat neagra harus mempunyai warga negara, dan warga negara membutuhkan negara, jika warga negara tidak mempunyai negara berarti mereka tidak mempunyai kewarganegaraan.

Pengertian Warga Negara

Secara umum warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk.

Pengertian rakyat dan penduduk :

Rakyat
Konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. 

Penduduk 
Orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

Hak dan Kewajiban warga negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
  mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
  28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
  Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
  pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
  demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
  masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
  sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
  kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
  sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
  surut adalah hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
  Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
  menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : 
  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
  Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
  menyatakan : 
  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
  ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
  atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
  moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 Pengertian Negara

     Pengertian negara menurut istilah “Negara” berasal dari terjemahan bahasa asing, yaitu staat (Belanda dan Jerman) dan state (Inggris). Kata staat maupun stateberasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat bersiri, atau menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjuk pada tegak dan tetap.
     Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata Negara biasanya hanya khusus untuk kepala Negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah Negara.
Pengertian Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lain yang didefinisikan KBBI adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

 

Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam
memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles  
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama
Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Georg JellinekNegara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu
wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama. 


Syarat primer sebuah negara :
- Rakyat
- Memiliki wilayah, dan
- Ada pemerintahan yang berdaulat.

Syarat sekundernya sebuah negara :

Mendapat pengakuan dari negara lain Secara de Jure dan de Facto

Sifat - Sifat Negara :

- Sifat Memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat Totalitas

Fungsi Negara :


1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
    bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai stabilitator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 
3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar  
4.  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

Tujuan Negara :

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum 
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Referensi

http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Share:

Pemuda dan Sosialisasi

"Pemuda dan Sosialisasi"
     
     Pemuda dan sosialisasi adalah hal yang saling berhubungan karena keduanya bisa saling membutuhkan, pemuda akan melakukan hal yang namanaya bersosialisasi untuk saling berhubungan dengan orang yang ada disekitarnya, dan sosialisasi membutuhkan seorang pemuda agar sosialiasi dapat dijalankan sebagai mana mestinya. Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yang dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
    
     Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.

    Menurut RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.

Kelebihan dan kekukarangan seorang pemuda :

Kelebihan :
- Kekuatan fifsik 
- Kekuatan akal
- Kekuatan semangat
- Memiliki kreativitas yang tinggi dan inovatif
- Mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi

Kekurangan :
- Tingkat emosional yang tinggi
- Masih labil dalam mengambil keputusan 
- Ketergantungan dengan generasi yang lebih tua
- Banyak masalh dan terkadang menghindar dari masalah
- Sullit mengendalikan egonya

Pentingnya peran ganerasi muda

     Peran penting pemuda telah tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Fakta historis ini menjadi salah satu bukti bahwa pemuda selama ini mampu berperan aktif sebagai pionir dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.  
     Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hukum. Sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan memberikan kemudahan akses informasi.

Pengertian Sosialisasi

     Sosialisasi adalah suatu proses dimana warga masyarakat di didik untuk mengenal, memahami, mentaati dan menghargai norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Secara khusus sosialisasi mencakup suatu proses dimana warga masyarakat mempelajari kebudayaannya, belajar mengendalikan diri serta mempelajari peranan-peranan dalam masyarakat.
    Sosialisasi menurut Peter Berger adalah proses yang akan melalui seseorang anak yang belajar menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat. Pada sosialisasi dipelajari peranan-peranan, oleh karenanya disebut dengan teori mengenai peranan (role theory). Sosialisasi dalam arti yang luas merupakan suatu usaha masyarakat yang menghantar warganya masuk ke dalam kebudayaan. Dengan kata lain masyarakat melakukan suatu rangkaian kegiatan tertentu untuk menyerah terimakan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Proses sosialisasi bertujuan untuk :

1. Memberikan ketrampilan individu yang dibutuhkan untuk hidupnya kelak dimasyarakat
2. Mengajarkan individu untuk berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya
    untuk membeca menulis dan berbicara
3. Melatih pengendalan fungsi fungsi organik melalui latihan mawas diri yang tepat
4. Membiasakan individu dengan nilai nilai dan kepercayaan pokok  yang ada dalam masyarakat.
    
Proses sosialisasi dilaksanakan oleh pihak pihak yang dinamakan agen agen sosialisasi (agent of socialication). Tokoh sosiologi Fuller dan Jacobs mengidentifikasi agen sosialisasi utama yaitu :
- Keluarga
- Media massa 
- Kelompok bermain
- Lembaga pendidikan
    
Bentuk proses sosialisasi dapat dbedakan menjadi 2, yaitu :

Sosialisasi Primer
Sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil, melalui mana ia menjadi anggota masyarakat
Sosilisasi Sekunder
Proses berikutnya yang memperkenalkan individu yang telah disosialisasi kedalam sektor baru didalam masyarakat.

Faktor terjadinya Sosialisasi :

- Kemampuan berbahasa
- Kemampuan bergaul
- Kehidupan masyarakat yang terisolir
- Kesulitan dalam malakuakan komunikasi
- Hambatan alam
- Adanya perbedaan kelakuan antar individu dengan individu yang lain
- Perubahan masyarakat akibat adanya modernisasi
- Terjadinya kesenjangan kebudayaan antar kelompok dalam masyarakat

Contoh Sosialisasi :

- Tidak melanggar lalu lintas
- Bergotong royong dengan masyarakat
- Saling bekerja sama
- Bertoleransi dalam hidup bermasyarakat
- Saling berkomunikasi satu sama lain agar tidak terjadi kesombongan satu sama lain.

Referensi
reval004.blogspot.com/2013/10/definisi-pemuda.html
www.ut.ac.id/html/.../sosialisasi.html 
Share:
small rss seocips Music MP3

Motion

Search

Portfolio

Pages

Contact

Nama

Email *

Pesan *

Popular Posts

  • Individu, Keluarga, dan Masyarakat

    "Individu, Keluarga, dan Masyarakat" Pertumbuhan Individu       Pertumbuhan sendiri berarti tahapan peningkatan sesua...
  • Definisi, Manfaat, Komponen, dan Aplikasi New Media

    " Definisi, Manfaat, Komponen, dan Aplikasi New Media " Definisi New Media       New Media dis...
  • Quantum Qomputing dan Hubungannya

    Quantum Computation Quantum atau komputer kuantum, merupakan komputer yang memanfaatkan fenomena-fenomena dari mekanika quantum, seper...
  • Studi Kasus Internet dan Web Design

    "Studi Kasus Internet dan Web Design" Dalam memasuki era globalisasi ini dan dalam masa masa perkembangan teknologi yang sa...
  • Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan

    "Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan" Pertumbuhan Penduduk     Pertumbuhan penduduk adalah perubahan pop...
  • Privacy Police

    Privacy Policy for rendyferryka If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to con...
  • Menganalisa Aplikasi New Media

    "Menganalisa Aplikasi New Media"            New Media adalah istilah yang dimaksudkan  untuk mencakup kemunculan digital, kom...
  • Komputasi Paralel

    Komputasi Paralel Komputasi paralel adalah salah satu teknik melakukan komputasi secara bersamaan dengan memanfaatkan beberapa kompute...
  • Tentang Komputasi Modern

    Cloud Computing Cloud computing mungkin masih samar terdengar bagi orang awam. Tetapi keberadaan  cloud computing  di era digital kini...
  • RINGKASAN PENULISAN ILMIAH

    RINGKASAN PENULISAN ILMIAH Nama          : Rendy Ferryka Hendra Pembimbing : Moch. Wisuda Sardjono, SKom, MMSi. “Pembuatan Aplik...