"Warga Negara dan Negara"
Warga negara dan negara adalah hal yang saling berkaitan negara membutuhkan warga negara, jika negara tidak mempunyai warga neagara negara bukan disebut sebagai negara karena syarat neagra harus mempunyai warga negara, dan warga negara membutuhkan negara, jika warga negara tidak mempunyai negara berarti mereka tidak mempunyai kewarganegaraan.
Pengertian Warga Negara
Secara umum warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Pengertian rakyat dan penduduk :
Rakyat
Konsep
politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu
pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya
dilawankan dengan penguasa.
Penduduk
Orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu.
Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan
non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi
warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Hak dan Kewajiban warga negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan :
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pengertian Negara
Pengertian negara menurut istilah “Negara” berasal dari terjemahan bahasa asing, yaitu staat (Belanda dan Jerman) dan state (Inggris). Kata staat maupun stateberasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat bersiri, atau menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjuk pada tegak dan tetap.
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata Negara biasanya hanya khusus untuk kepala Negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah Negara.
Pengertian Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lain yang didefinisikan KBBI adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam
memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama
Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Georg JellinekNegara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu
wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Syarat primer sebuah negara :
- Rakyat
- Memiliki wilayah, dan
- Ada pemerintahan yang berdaulat.
Syarat sekundernya sebuah negara :
Mendapat pengakuan dari negara lain Secara de Jure dan de Facto
Sifat - Sifat Negara :
- Sifat Memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat Totalitas
Fungsi Negara :
1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai stabilitator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan
melalui badan-badan peradilan
Tujuan Negara :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Referensi
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/