"Studi
Kasus Internet dan Web Design"
Dalam
memasuki era globalisasi ini dan dalam masa masa perkembangan teknologi yang
sangat pesat apapun dapat dilakukan dengan mudah termasuk melakukan kejahatan
dalam dunia internet, hal hal tersebut dapat sangat merugikan karena berdampak
kehilangan data data penting. Oleh karena itu mari kita bahas satu persatu apa
saja kejahatan
1.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
mata-mata
cyber, atau spionase cyber, adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia
tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau alam
diklasifikasikan), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan
musuh untuk pribadi , keuntungan ekonomi, politik atau militer menggunakan
metode di Internet, jaringan atau komputer pribadi melalui penggunaan teknik
dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware retak. Ini
mungkin sepenuhnya akan dilakukan secara online dari meja komputer profesional
di pangkalan di jauh negara atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh
komputer dilatih mata-mata konvensional dan tahi lalat atau dalam kasus lain
mungkin hasil karya pidana hacker jahat amatir dan programmer software.
3.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
adalah mendaftar, perdagangan, atau menggunakan nama domain dengan maksud
buruk-iman untuk keuntungan dari goodwill dari merek dagang milik orang lain.
Istilah ini berasal dari jongkok, praktek menghuni properti orang lain tanpa
izin
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Typosquatting,
juga dikenal sebagai URL pembajakan, merupakan bentuk cybersquatting (duduk di
situs di bawah merek orang lain atau hak cipta) yang menargetkan pengguna
internet yang tidak benar mengetik alamat situs ke web browser mereka
(misalnya, "Gooogle.com" bukan "Google .com "). Ketika
pengguna membuat seperti kesalahan ketik, mereka dapat menyebabkan sebuah situs
alternatif yang dimiliki oleh hacker yang biasanya dirancang untuk tujuan
jahat.
4. Penyebaran virus
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Penyebaran virus via internet bisa
dilakukan dengan brbagai macam cara, diantaranya adalah:
Email
Virus
komputer berpindah dari satu komputer ke komputer lain dengan cara menumpang
pada program lainnya. Salah satu cara efektif yang dipakai oleh virus adalah
dengan menumpang pada email. Email ini nantinya bisa menyebar ke ratusan atau
bahkan ribuan alamat email lain.
Email
yang bervirus biasanya menyertakan sebuah file attachment yang akan menularkan
virus ke komputer lokal apabila si penerima email membuka file attachment
tersebut. Cara pencegahan penularan virus via file attachment masih tergolong
mudah, yakni dengan cara memblokir file yang berpotensi mengandung virus.
Selain
melalui file attachment, teknik penyebaran virus via email bisa juga
memanfaatkan kemampuan pengiriman email dalam format HTML. Format HTML dalam
pengiriman email memungkinkan seseorang mengirimkan gambar dan suara atau juga
script lainnya. Kemampuan ini lah yang sering di manfaatkan untuk menyisipkan
script-script “jahat” yang bisa berbahaya bagi komputer kita.
Beragam
cara dilakukan peretas untuk menyebarkan virus di dunia maya, salah satunya
dengan mengirimkan pesan palsu yang berisikan program jahat ke sejumlah warga
Facebook.
Metode
penipuan seperti ini sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh virus Kolab sekitar
September 2011 lalu. Namun kali ini penyerangan tersebut dilakukan oleh virus
yang terdeteksi sebagai Trojan Generic 6956508. Meski terkesan mirip, tapi cara
menyusup dan karakter virus ini cukup unik
Software yang Freeware
Shareware
atau bahkan Bajakan Banyak sekali virus yang sengaja ditanamkan dalam
suatu program yang disebarluaskan baik secara gratis, atau trial version.
5. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Kejahatan ini ditujukan pada
dokumen dokumen e-commercedengan seolah terjadi salah ketik yang akhhirnya akan
menguntungkan pelku kaena korbanakan
memasukan data pribadi dan nomer kartu kredit yang mungkin saja disalah
gunakan.
6.
Cyberstalking
Cyberstalking
adalah kejahatan di mana penyerang melecehkan korban menggunakan komunikasi
elektronik, seperti e-mail atau instant messaging (IM), atau pesan yang
diposting ke situs Web atau kelompok diskusi. Sebuah cyberstalker bergantung
pada anonimitas diberikan oleh Internet untuk memungkinkan mereka untuk
menguntit korban mereka tanpa terdeteksi. pesan cyberstalking berbeda dari spam
biasa dalam bahwa cyberstalker menargetkan korban tertentu dengan pesan sering
mengancam, sementara spammer menargetkan banyak penerima dengan pesan hanya
mengganggu.
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop
8.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
9.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan
menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang yang dapat merugikan orang lain. kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
Hukuman
atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal
content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain
hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baikcontohnya
adalah penyebaran pornografi.
10.
Hijacking
Hijacking adalah suatu kegiatan yang berusaha untuk memasuki [menyusup] ke
dalam sistem melalui sistem operasional lainnya yang dijalankan oleh seseorang
[pelaku: Hacker]. Sistem ini dapat berupa server, jaringan/networking
[LAN/WAN], situs web, software atau bahkan kombinasi dari beberapa sistem
tersebut. Namun perbedaanya adalah Hijacker menggunakan bantuan software atau
server robot untuk melakukan aksinya, tujuanya adalah sama dengan para cracker
namun para hijacker melakukan lebih dari para cracker, selain mengambil data
dan informasi pendukung lain, tidak jarang sistem yang dituju juga diambil
alih, atau bahkan dirusak. Dan yang paling sering dilakukan dalam hijacking
adalah Session Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Referensi :
http://penyelesaiantugasku.blogspot.co.id/2013/01/penyebaran-virus-komputer.html
https://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_spying
http://penyelesaiantugasku.blogspot.co.id/2013/01/penyebaran-virus-komputer.html
https://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_spying
Menarik, menambah wawasan :)
BalasHapus